Persyaratan Memiliki Asuransi Kendaraan Mobil

Memiliki asuransi kendaraan mobil akan memberikan rasa nyaman dan tenang, bagaimana tidak ? Seluruh biaya perbaikan yang tadinya harus ditanggung oleh pemilik mobil ketika terjadi kerusakan akan dilimpahkan kepada perusahaan asuransi dengan besaran yang telah disepakati oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Kapan pun dan dimana pun terjadinya kecelakaan, kita tidak akan dibebani oleh permasalahan yang berhubungan dengan teknis perbaikan dan biaya perbaikan mobil kita.
Segala sesuatunya akan di tanggung dan diurus oleh perusahaan asuransi termasuk dalam hal meminta pertanggung jawaban dari pihak ketiga yang menyebabkan mobil kita mengalami kerusakan. Kita tidak perlu repot – repot lagi mengurusnya, karena pihak perusahaan asuransi telah mengambil alih segala kewajiban dan beban - beban pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan. Itulah keuntungannya memiliki asuransi kendaraan.
Namun, tidak setiap orang bisa memiliki asuransi kendaraan mobil. Ada beberapa persyaratan untuk menjadi pemegang polis asuransi tersebut. Persyaratan tersebut diantaranya :
1. Berusia Minimal 17 Tahun. Hal ini tentu saja diharuskan mengingat pemegang polis harus menyerahkan fotocopy KTP-nya sebagai dokumen pelengkap ketika kita ingin memiliki asuransi kendaraan. Sementara usia kepemilikan KTP adalah setelah berusia 17 tahun.
2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM diperlukan untuk mengetahui apakah calon pemegang polis asuransi sudah kayak dan di perbolehkan membawa kendaraan atau belum ? jika belum, maka tidak bisa memiliki asuransi kendaraan. Begitu pun STNK, jika mobil yang akan di asuransikan tidak memiliki STNK, maka pengajuan asuransi kendaraan akan ditolak oleh perusahaan asuransi manapun, karena di anggap bahwa kendaraan tanpa STNK merupakan kendaraan curian.
3. Status kepemilikan kendaraan yang akan di asuransikan harus sah secara hukum. Hal ini berarti bahwa pemegang polis merupakan pemilik resmi dari mobil yang akan di asuransikan.
4. Kendaraan anda tidak boleh terlibat atau digunakan untuk hal – hal yang melawan hukum agama dan negara.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemegang polis asuransi kendaraan mobil. Jika salah satunya tidak bisa dipenuhi, maka perusahaan asuransi akan melakukan penolakan terhadap keinginan kita untuk memiliki asuransi kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar