Fungsi Polis Asuransi Yang Wajib Anda Ketahui
Polis asuransi diartikan sebagai suatu perjanjian asuransi yang dibuat secara tertulis dalam suatu akta perjanjian. Pada akta tersebut dicantumkan polis sebagai tanda bukti perjanjian pertangguan yang merupakan bukti tertulis. Setiap orang yang menjadi peserta asuransi akan mendapatkan polis asuransi. Polis asuransi yang dibeli tersebut akan menjadi salah satu bukti untuk mendapatkan bantuan atas kerugian yang diterima oleh pihak tertanggung. 
Beragam jenis polis asuransi yang dapat dimiliki oleh peserta asuransi. Baik itu polis asuransi kesehatan, keselamatan kerja, kebakaran, kecelakaan, dan lain – lain. Berkenaan dengan hal tersebut muncul polis asuransi yang merupakan hal dan kewajiban bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung berkenaan dengan penggantian kerugian serta premi yang dibayarkan.
Terdapat beberapa fungsi polis asuransi. Pertama, sebagai bukti tertulis bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung yang disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati. Kedua, bagi pihak tertanggung adanya polis merupakan jaminan pergantian kerugian dari pihak penanggung yang dilakukan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan kepada tertanggung. 
Adapun bagi pihak penanggung, polis asuransi merupakan sebuah bukti diterimanya premi dari pihak tertanggung. Ketiga, bagi pihak tertanggung polis asuransi ini pun bermakna bukti pembayaran premi pada asuransi. Dengan polis tersebut pun pihak tertanggung dapat memberikan tuntutan kepada pihak penanggung apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah disepakati  di awal perjanjian.
Dengan demikian, sebagai suatu perjanjian asuransi yang dibuat secara tertulis dalam suatu akta perjanjian merupakan hak dan kewajiban dari pihak penanggung dan pihak tertanggung. Setiap orang yang menjadi peserta asuransi akan mendapatkan polis asuransi. 
Polis asuransi yang dibeli tersebut akan menjadi salah satu bukti untuk mendapatkan bantuan atas kerugian yang diterima oleh pihak tertanggung. Beragam jenis polis asuransi yang dapat dimiliki oleh peserta asuransi. 
Terdapat beberapa fungsi polis asuransi baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung. Polis asuransi sebagai bukti tertulis bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung yang disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar