Sebab-Sebab Ditolaknya Klaim Asuransi Mobil
Mempunyai kendaraan dan perlindungannya untuk saat ini merupakan satu paket yang harus dilakukan untuk menghindari berbagai kejadian buruk yang bisa saja terjadi pada kendaraan yang dimiliki, seperti kecelakaan, pencurian, atau lain sebagainya. Dengan anda memiliki perlindungan atau asuransi tentunya anda bisa sedikit lebih tenang dalam melakukan berbagai aktivitas dengan mobil yang anda miliki karena adanya pihak yang akan mengganti akan setiap kerusakan yang terjadi pada mobil yang anda miliki. Akan tetapi untuk penggantian ganti rugi dari pihak asuransi adakalanya tidak dapat dilakukan karena klaim asuransi mobil yang dilakukan ditolak oleh pihak asuransi.
Supaya klaim asuransi mobil yang anda lakukan tidak ditolak oleh pihak asuransi tentunya anda harus mengetahui tentang apa saja yang dapat menyebabkan klaim asuransi mobil anda ditolak. Dengan mengetahui berbagai sebab ditolaknya asuransi tentunya anda pun bisa menghindari akan penolakan yang bisa terjadi pada klaim anda. Dan berikut ini diantara berbagai penyebab yang bisa menjadikan klaim anda ditolak.
- Penggunaan mobil yang tidak sesuai. Untuk hal ini misalnya saat melakukan asuransi dengan mobil untuk kendaraan pribadi digunakan untuk tujuan komersial seperti membawa penumpang atau barang. Selain itu melakukan parkir di zona terlarang atau adanya penumpang yang melebihi kapasitas juga bisa menjadikan penolakan akan klaim yang anda dilakukan.
- Melewati batas waktu dalam pengharusan klaim. Dalam hal ini pihak asuransi misalnya telah menentukan batas waktu klaim yang diharuskan, lalu ketika anda melewati batas waktunya maka pihak asuransi bisa menolak akan klaim yang anda ajukan.
- Melakukan perbaikan pada bengkel yang bukan rekanan asuransi. Saat mengalami kecelakaan lalu anda melakukan perbaikan pada bengkel yang bukan rekanan pihak asuransi, maka pihak asuransi bisa saja menolak ganti rugi akan perbaikan yang dilakukan di bengkel tersebut. Apalagi jika dalam perbaikan di bengkel tersebut tidak ada terlebih dahulu pemeriksaan dari pihak asuransi atau tidak ada bukti nyata tentang kerusakan yang terjadi.
- Tidak segera melaporkan setelah kejadian kecelakaan. Pihak asuransi biasanya mempunyai batas waktu maksimal misalnya 3 X 24 jam akan batas waktu yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim. Dan jika lebih dari waktu tersebut maka pihak asuransi bisa menolak akan klaim yang dilakukan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar