Selasa, 17 Mei 2016

Asuransi Mobil





Berbagai perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai kelebihan dan kemudahan yang akan menarik minat calon peserta asuransi. Asuransi pemerintah dan swasta pun hadir dengan berbagai penawarannya. Asuransi itu sendiri diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi banyaknya kerugian maupun risiko yang ditimbulkan akibat adanya musibah maupun hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam. Berbagai kelebihan dan kemudahan tersebut dapat dilihat dari biaya premi yang murah dan terjangkau, kemudahan pembayaran premi, ketersediaan kantor cabang, kemudahan cek premi asuransi, kemudahan cek premi asuransi, dan lain – lain. Berbagai hal tersebut tentunya akan menambah minat peserta asuransi untuk bergabung untuk menjadi peserta satu jenis asuransi maupun berbagai jenis asuransi.

Perusahaan asuransi biasanya menyediakan dua jenis asuransi kendaraan yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Lost Only (TLO). Berkaitan dengan biaya asuransi kredit mobil saat ini cenderung terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia menengah ke atas. Pada dasarnya perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama, yaitu Comprehensive (All Risk) dan total lost only (TLO). Comprehensive (All Risk) adalah ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian maupun kesuluruhan mobil akibat tertimpa benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, dan kecelakaan laku lintas. Merujuk pada perhitungan apabila mobil yang dimiliki adalah Toyota Rush dengan perkiraan harga Rp 226.000.000,00 maka apabila diasuransikan pemilik mobil harus membayar Rp 7.345.000.00 pertahunnya. 

Asuransi diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi banyaknya kerugian maupun risiko yang ditimbulkan akibat adanya musibah maupun hal yang tidak diinginkan seperti bencana alam. Salah satu jenis asuransi yang disarankan adalah asuransi untuk kendaraan, dalam hal ini mobil. Jenis asuransi untuk mobil yang dapat dipilih adalah Comprehensive (All Risk) diartikan sebagai suatu jenis asuransi yang mengganti ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian maupun kesuluruhan mobil akibat tertimpa benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, dan kecelakaan laku lintas. Melalui kemudahan yang diberikan perusahaan asuransi dari biaya premi yang murah dan terjangkau, kemudahan pembayaran premi, ketersediaan kantor cabang, kemudahan cek premi asuransi, kemudahan cek premi asuransi, dan lain – lain, asuransi mobil dapat dipilih. Berbagai informasi dapat diakses di http:www//asuransisimasnet.com/.